ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
ADAB BERPAKAIAN MENURUT SYARIAT ISLAM
Allah subhanahu wa
ta'ala sangat sayang dan memperhatikan kepentingan hamba-hamba-Nya. Bukti
hal ini dapat diketahui seorang muslim yang bersyukur dalam banyak hal dan
kenikmatan yang dianugerahkan-Nya, yang besar maupun yang kecil, yang terlihat
maupun tidak, yang disadari maupun yang tidak disadari. Dan semua nikmat
tersebut tidak akan dapat dihitung. Namun sebagai salah satu bukti penguat yang
dapat dirasakan dan diperhatikan adalah dalam masalah pakaian. Sebagian orang,
bahkan kaum muslimin banyak yang tidak memperhatikan masalah ini sehingga
terkadang pakaian yang dikenakannya dijadikan ajang pelampiasan nafsu, yang
akhirnya menyalahi garis fitroh berpakaian. Secara tegas dalam ayat-ayat
Al-Qur'an yang mulia, Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan pakaian
sebagai minnah (anugerah)dan nikmat-Nya. Bahkan Allah pun telah mewajibkan dan
memerintahkan secara khusus pada kondisi-kondisi tertentu dan untuk
tujuan-tujuan tertentu pula, yang pada intinya adalah untuk kebaikan dan
maslahat hamba-Nya itu sendiri.
Karena itu di dalam Islam:
1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).
3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.
1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).
3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
يي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكَا بَنُِمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)
"Hai anak Adam, Sesungguhnya kami
Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian
indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian
itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka
selalu ingat". (QS. Al A'raaf [7]: 26)
Allah subhanahu wa ta'ala
berfirman:
"Hai anak Adam, pakailah pakaian
kalian yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan". (QS. Al A'raaf [7]: 31)
Dari ayat diatas dapat diambil hukum
lainya seperti:
1)
Perintah menutup aurat di saat sholat.
2)
Perintah memperbagus pakaian sholat (bersih dan rapi).
3)
Perintah menjaga kebersihan pakaian dari kotoran dan Najis.
"Dan dia jadikan bagi kalian
Pakaian yang memelihara kalian dari panas dan Pakaian (baju besi) yang
memelihara kalian dalam peperangan. Demikianlah Alloh menyempurnakan nikmat-Nya
atas kalian, agar kalian berserah diri (kepada-Nya)". (QS. An Nahl [16]: 81)
Disamping itu Rasulullah shalallohu
alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan
penggunaannya dalam sabdanya:
"كُلُوْا
وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا
مَخِيْلَةٍ"
"Makan, minum, berpakaian dan
bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombong".
(lihat Shohih Sunan An-Nasai: 2399)
Dari dalil-dalil diatas, karena
berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya
dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan
adab-adabnya, sebagaimana Rasululloh shalallohu alaihi wa sallam telah
menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan
maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:
A. Adab Berpakaian.
1)
Bagi laki-laki di larang memakai sutra dan emas secara mutlak, namun kedua hal
tersebut dihalalkan bagi perempuan.
لَا
تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ
فِيْ الآخِرَةِ"
"Janganlah
memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka diakhirat dia
tidak akan memakai-nya lagi". (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)
2)
Lebih utama memakai pakaian yang berwarna putih, meskipun warna yang lainnya
diperbolehkan.
Rasululloh
shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
"إِلْبَسُوْا البَيَاضَ فَإِنَّهَا
أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ"
"Pakailah
pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit
kalian dengan kain putih tersebut".
(HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819,
ia berkata: ini hadits hasan shohih)
3)
Tidak meniru pakaian orang-orang musyrik, kafir dan golongan yang terlarang
untuk diikutinya.
Rasululloh
shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"
"Barangsiapa
yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan
mereka". (lihat Shohih
Abi Daud: 3401)
Masalah
berpakaian termasuk dalam cakupan hadits diatas.
4)
Tidak boleh memakai pakaian lawan jenis seperti laki-laki memakai pakaian
wanita atau sebaliknya.
Rasululloh
shalallohu alaihi wa sallam bersabda:
"لَعَنَ
رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ
لُبْسَةَ الرَّجُلِ"
"Alloh
melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki". (HR. Adu
Duad: 4/157, An-Nasa'i: 371)
5)
Memulai memakai pakaian dari kanan.
Aisyah
rodhiallohu anha berkata:
"كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ
تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ"
"Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam
setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci". (HR. Muslim: 67 atau 268)
6)
Tidak memanjangkan pakaian, baju, mantel dan lainnya melebihi mata kaki,
walaupun tidak berniat sombong.
Rosululloh
sholallohu alaihi wa sallam bersabda:
"مَا
أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ"
"(Kain)
yang melebihi mata kaki tempatnya dineraka".
(HR. Bukhori: 5787)
"لَا
يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا"
"Alloh
tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena
sombong". (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)
Sedangkan
bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup
kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala,
tengkuk, leher, dan dadanya.
Alloh
subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Hai
nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33]: 59)
"Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka".
(QS. An Nuur [24]: 31)
Dalam
riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun
perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan
senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)
7)
Berdo'a disaat berpakaian:
"الحَمْدُ
للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ
مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ"
"Segala
puji bagi Alloh yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya,
tanpa daya dan kekuatan dariku".
(lihat Irwaul Gholil: 7/47)
8) Hendaklah untuk berpakaian rapi dan sopan
1)
Mendo'akan teman (muslim) yang mengenakan pakaian baru dengan do'a:
"إِلْبَسْ
جَدِيْدًا وَ عِشْ حَمِيْدًا وَ مِتْ شَهِيْدًا"
"Berpakaianlah
yang baru, hiduplah dengan terpuji dan matilah sebagai syahid".
(lihat Shohih Ibnu Majah: 2/275)
2)
Senantiasa menjaga kerapian dan kebersihan pakaian terutama dari najis dan kotoran-kotoran
lainnya.
Meletakkan
pakaian pada tempatnya dengan rapi sambil membaca do'a:
"بِسْمِ
اللهِ"
"Dengan
nama Alloh (aku meletakkan pakaian)". (HR. Tirmidzi: 2/ 505, lihat di Shohihul Jami':
3/203
PAKAIAN BAGI WANITA
1.
Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Pendapat ulama yang paling kuat tentang bagian tubuh
yang dikecualikan dan boleh terlihat adalah muka dan telapak
tangan.
2.
Memakai kerudung sampai dada.
Ketentuan ini
merujuk pada al-Qur’an surat an-Nur ayat 31 :
31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Dengan
demikian kriteria kerudung yang sesuai dengan
ayat-ayat di atas adalah menutup rambut, leher
sampai ke dada. Bukan hanya menutup rambut sampai leher
saja!
3.
Tidak tipis sehingga terlihat kulit dan
lekukan tubuhnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan
imam Ahmad, Rasulullah pernah memberi Usamah
bin Zaid qubthiya (pakaian dari katun
tipis) yang kasar, tetapi Usamah tidak memakai
dan ia memberikan pada istrinya, Nabi Saw
bersabda: “Suruhlah ia memakai rangkapan
(puring) di dalamnya, agar tidak lerlihat lekuk-lekuk
tulangnya“.
4.
Tidak ketat sehingga tidak tergambar jelas bentuk tubuhnya.
Busana ketat walau lidak tipis akan
memperlihatkan tubuh wanila meskipun berpakaian dan menutup
rambut. Busana model ini akan lebih membangkitkan
syahwat sehingga menimbulkan semangat erotis bagi
yang memandangnya dan juga mengundang fitnah. Dalam
hadis yang diriwayatkan imam Muslim disebutkan
bahwa wanita yang mengenakan busana seperti ini
kelak tidak akan masuk surga bahkan mencium bau surga
pun tak bisa.
5. Tidak dimaksudkan
untuk pamer atas menarik perhatian laki-laki. Wangi parfum
yang berlebihan dan gaya berjalan yang
dibuat-buat dapat menarik perhatian laki-laki dan
bisa menimbulkan fantasi yang seronok. Karenanya
harus dihindari agar tujuan memakai busana muslimah yaitu untuk
melindungi muslimah itu sendiri tercapai. Prinsip
kesederhanaan tercakup di sini, maksudnya harus
dihindari gaya busana dan hiasan yang berlebihan supaya tidak
menarik perhatian yang tidak semestinya.
6. Tidak menyerupai
pakaian laki-laki dan pakaian wanita-wanita kafir.
7. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang
menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.
Dengan alasan ini pula, maka membunyikan
(menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu
tersembunyi di balik pakaian.
Dan
perlu diketahui lagi bahwa pakaian takwa
bagi muslimah mengandung unsur sebagai berikut:
- Menjauhkan wanita dari gangguan laki-laki jahil atau nakal
- Membedakan antara wanita yang berakhlak terpuji dengan wanita yang berkepribadian tercela
- Menghindari timbulnya fitnah seksual bagi kaum pria
- Memelihara kesucian agama wanita yang mengenakanannya
PAKAIAN BAGI
LAKI-LAKI
1. Aurat Laki-Laki Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
Rasulullah Saw bersabda:
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda :
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
2. Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki
Larangan ini berdasarkan hadits:
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
3. Larangan Menyerupai Wanita
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
4. Larangan Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri .
ADAB MEMAKAI PERHIASAN
Adapun mengenai
perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada
dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal
suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.
Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”
Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom
Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”
Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom
Bagi
kaum perempuan istilah kosmetika sudah sangat akrab dalam kehidupan
sehari-hari. Kosmetika dalam Bahasa Arab modern di istilahkan dengan alatuj
tajmiil, sarana untuk mempercantik diri. Sedangkan asal mula kosmetika
adalah berasal dari Bahasa Inggris cosmetic yang artinya alat kecantikan
wanita.
Dalam
mempercantik diri atau berhias, Islam menetapkan beberapa aturan. Secara umum,
terdapat larangan dalam berhias yang menyerupai berhiasnya orang jahiliyah.
“…Janganlah
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…(Al
Ahzab (33): 33))
Sedangkan sifat perhiasan (kosmetika)
perempuan secara umum telah disebutkan oleh Nabi SAW. berikut ini.
“Wewangian laki-laki adalah apa yang
tampak (jelas) baunya dan tersembunyi warnanya, dan wewangian perempuan adalah
apa yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya” (HR. Tirmidzi)
Adapun secara terperinci perhiasan
(kosmetika) yang dibolehkan meliputi sebagai berikut:
- Perhiasan (kosmetika) wajah
Dalam
kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu
perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang
digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.” Selain itu
seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak.
Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim.
Hadist tersebut menerangkan
dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam
kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.
Ibnul Qoyyim pun berkata: “Haram atasnya (pada masa ihdad) memakai khidhab
(pewarna kuku), berhias dengan warna-warni (naqsy), menghias tangan (tathrif),
menghiasi wajah dengan kemerah-merahan (humrah) dan menghiasi wajah
dengan warna keputih-putihan (isfidaj).
Kemudian, Fakhrur Razi
mengatakan, “Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa zinah adalah sesuatu
selain ciptaan Allah, maka mereka telah membatasi pada tiga hal, yaitu celupan
seperti celak dan pewarna dengan washmah (rumput untuk mencelup dan mewarnai,
daunnya untuk mewarnai rambut dan hitam) pada kedua alisnya; ghumrah (mengecat
dengan za’faran) pada kedua pipinya; serta inai (hina’) pada kedua tangan dan
kedua kakinya…”
- Perhiasan (kosmetika) telapak tangan
Salah
satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab).
Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan
seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan
mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?”
kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika
engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai”
(HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti
cincin dan gelang.
- Perhiasan pakaian
Dalam
hal perhiasan pakaian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pakaian sutra
dan emas diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum
perempuannya.” (HR. Tirmidzi). Hadist ini menjelaskan tentang dihalalkannya
menggunakan sutra bagi kaum perempuan.
Dalam
berhias ada sepuluh hal yang disunnahkan yaitu: mencukur kumis, memotong kuku,
menyela-nyela (mencuci) jari-jemari, memanjangkan jenggot, siwak, instinsyaq
(memasukkan air ke hidung), mencabut bulu
ketiak, mencukur rambut kemaluan, istinja dan berkumur. Hal ini
diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah Shalallahu
Alaihi wa sallam telah bersabda:
“Sepuluh hal yang termasuk fitrah:
mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari,
memanjangkan jenggot, siwaq, instinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut
bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja). “Mush’ab
bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.”
- Dianjurkan agar menjaga keindahan dan kerapian rambut
- Tidak dibolehkan menyisir rambut terlalu sering
- Wanita dilarang mencukur rambutnya
seperti laki-laki
- Tidak diperbolehkan mencukur sebagian
rambut saja (dipuncung atau dijambul) dan membiarkan sebagian rambut
lainyya walaupun kepada anak-anak (H.R Bukhari, Tirmizi dan Nasa`I).
- Rambut yang paling
panjang bagi laki-aki adalah sebatas pundak (H.R Muslim)
- Disunnahkan menyisir
rambut dengan tangan kanan (H.R Muslim)
- Tidak
diperbolehkan sama sekali mencabut uban, walaupun hanya satu helai. Baik
dari rambut ataupun janggut (H.R Muslim, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu majah
).
- Diperbolehkan
menyemir rambut atau janggut dengan warna selain dari warna hitam
- Orang yang
menyemir rambut dengan warna hitam tidak akan mencium bau surga.
- Disunnahkan bagi
laki-laki agar mencukur kumis dan memanjangkan janggut.(H.R Bukhari,
Muslim, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah)
- Batsan
diperbolehkannya memotong janggut adalah sebatas genggaman tangan.
- Wanita dibolehkan
mewarnai kukunya dengan henna / inai
- Diharamkan
mencukur alis, membuat tahi lalat palsu, membuat tato, dan mengikir gigi.
- Tidak boleh
memanjangkan kuku, karena akan menjadi tempat bersarangnya syetan.
- Wanita diharamkan berhias keluar rumah dan menarik hati laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalam berhias juga terdapat larangan atau hal yang diharamkan untuk
dilakukan. Adapun larangan tersebut antara lain: membuat tato dan merenggangkan
gigi, sebagaimana diriwayatkan:
“Rasulullah SAW melaknat wanita yang
mentato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mengikir gigi dan yang minta
dikikir giginya.”. (HR. Muslim)
Wasym
(tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan.
Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan
menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi
badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka. Untuk tindakan
mengikir gigi, yakni memotong dan memendekkannya, Rasulullah SAW telah melaknat
perempuan yang melakukan tindakan ini untuk orang lain dan orang yang meminta
dikikir giginya. Sebagaimana Rasulullah mengharamkan mengikir gigi, beliau juga
melarang menjarangkan gigi. “Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang
menjaranngkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Tindakan
berhias lainnya yang diharamkan dalam Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis
agar tinggi atau rata. Padahal dalam hal ini telah ditegaskan bahwa “Rasulullah
SAW telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya.”
(HR. Abu Daud).
Kemudian,
perempuan juga dilarang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik rambut
asli maupun rambut palsu yang sekarang terkenal dengan sebutan wig.
Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud,
Ibnu Umar dan Abu Hurairah: “Sesungguhnya rasulullah SAW melaknat wanita
yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.”. Sedangkan bagi
laki-laki juga demikian, diharamkan menyambung rambut dan disambung rambutnya.
Dari
beberapa hal dalam berhias yang diharamkan tersebut kesemuanya menunjukkan
upaya merubah ciptaan Allah, sehingga untuk berhias yang tidak disebutkan
diatas tetapi juga mengubah ciptaan Allah, hukumnya haram. Seperti halnya
operasi plastik untuk kecantikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar