Sabtu, 24 November 2012

PAKAIAN BAGI UMAT ISLAM MENURUT SYARIAT ISLAM



ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


ADAB BERPAKAIAN MENURUT SYARIAT ISLAM


Allah subhanahu wa ta'ala sangat sayang dan memperhatikan kepentingan hamba-hamba-Nya. Bukti hal ini dapat diketahui seorang muslim yang bersyukur dalam banyak hal dan kenikmatan yang dianugerahkan-Nya, yang besar maupun yang kecil, yang terlihat maupun tidak, yang disadari maupun yang tidak disadari. Dan semua nikmat tersebut tidak akan dapat dihitung. Namun sebagai salah satu bukti penguat yang dapat dirasakan dan diperhatikan adalah dalam masalah pakaian. Sebagian orang, bahkan kaum muslimin banyak yang tidak memperhatikan masalah ini sehingga terkadang pakaian yang dikenakannya dijadikan ajang pelampiasan nafsu, yang akhirnya menyalahi garis fitroh berpakaian. Secara tegas dalam ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia, Allah subhanahu wa ta'ala menjadikan pakaian sebagai minnah (anugerah)dan nikmat-Nya. Bahkan Allah pun telah mewajibkan dan memerintahkan secara khusus pada kondisi-kondisi tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu pula, yang pada intinya adalah untuk kebaikan dan maslahat hamba-Nya itu sendiri.
Karena itu di dalam Islam:    
1. Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian iapun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
2. Kepribadian seseorang ditentukan semata-mata oleh aqliyahnya (bagaimana dia menjadikan ide-ide tertentu untuk pandangan hidupnya) dan nafsiyahnya (dengan tolok ukur apa dan seberapa banyak dia berbuat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan melampiaskan nalurinya).
3. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya. 

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

يي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكَا بَنُِمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)

"Hai anak Adam, Sesungguhnya kami Telah menurunkan kepada kalian Pakaian untuk menutup aurat kalian dan Pakaian indah untuk perhiasan. dan Pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Alloh, Mudah-mudahan mereka selalu ingat". (QS. Al A'raaf [7]: 26)

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman: 
 
"Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". (QS. Al A'raaf [7]: 31)

Dari ayat diatas dapat diambil hukum lainya seperti:
1)      Perintah menutup aurat di saat sholat.
2)      Perintah memperbagus pakaian sholat (bersih dan rapi).
3)      Perintah menjaga kebersihan pakaian dari kotoran dan Najis. 

"Dan dia jadikan bagi kalian Pakaian yang memelihara kalian dari panas dan Pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam peperangan. Demikianlah Alloh menyempurnakan nikmat-Nya atas kalian, agar kalian berserah diri (kepada-Nya)". (QS. An Nahl [16]: 81)

Disamping itu Rasulullah shalallohu alaihi wa sallam juga telah memberikan tuntunan mengenai pakaian dan penggunaannya dalam sabdanya:

"كُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَ تَصَدَّقُوْا وَالْبَسُوْا مِنْ غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيْلَةٍ"
"Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah kalian namun jangan berlebih-lebihan dan sombong". (lihat Shohih Sunan An-Nasai: 2399)

Dari dalil-dalil diatas, karena berpakaian bukan hanya sekedar alat pembungkus tubuh bahkan erat kaitannya dengan perintah ibadah, maka hendaknya seorang muslim senantiasa memperhatikan adab-adabnya, sebagaimana Rasululloh shalallohu alaihi wa sallam telah menjelaskan jenis-jenis pakaian yang di perbolehkan, di larang, di sunnahkan maupun yang dibenci. Diantara adab-adab berpakaian adalah:

A.     Adab Berpakaian.
1)      Bagi laki-laki di larang memakai sutra dan emas secara mutlak, namun kedua hal tersebut dihalalkan bagi perempuan.
لَا تَلْبَسُوْا الحَرِيْرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِيْ الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِيْ     الآخِرَةِ"
"Janganlah memakai sutra, karena siapa saja yang memakainya didunia, maka diakhirat dia tidak akan memakai-nya lagi". (HR. Bukhori: 5834 dan Muslim: 2069)

2)      Lebih utama memakai pakaian yang berwarna putih, meskipun warna yang lainnya diperbolehkan.
Rasululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:

"إِلْبَسُوْا البَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَ أَطْيَبُ، وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ"

"Pakailah pakaian putih, karena dia lebih suci dan lebih bagus. Dan kafanilah mayit kalian dengan kain putih tersebut". (HR. Ahmad: 20239 dan Tirmidzi: 2819, ia berkata: ini hadits hasan shohih)
3)      Tidak meniru pakaian orang-orang musyrik, kafir dan golongan yang terlarang untuk diikutinya.
Rasululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:

"مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ"

"Barangsiapa yang meniru-niru (perbuatan) suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka". (lihat Shohih Abi Daud: 3401)
Masalah berpakaian termasuk dalam cakupan hadits diatas.

4)      Tidak boleh memakai pakaian lawan jenis seperti laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya.
Rasululloh shalallohu alaihi wa sallam bersabda:

"لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ المَرْأَةِ وَ المَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ"

"Alloh melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". (HR. Adu Duad: 4/157, An-Nasa'i: 371)

5)      Memulai memakai pakaian dari kanan.
Aisyah rodhiallohu anha berkata:

"كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُحِبُُّ التَّيَمُّنَ فِيْ شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَ تَرَجُّلِهِ وَ طَهُوْرِهِ"

"Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam menyenangi memakai sesuatu dari bagian kanan dalam setiap perbuatan, baik dalam bersandal, berjalan maupun bersuci". (HR. Muslim: 67 atau 268)

6)      Tidak memanjangkan pakaian, baju, mantel dan lainnya melebihi mata kaki, walaupun tidak berniat sombong.
Rosululloh sholallohu alaihi wa sallam bersabda:

"مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِيْ النَّارِ"

"(Kain) yang melebihi mata kaki tempatnya dineraka". (HR. Bukhori: 5787)


"لَا يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا"

"Alloh tidak akan melihat orang yang memanjangkan bagian (melebihi mata kaki) karena sombong". (HR. Bukhori: 5788 dan Muslim: 48, 2087)

Sedangkan bagi wanita muslimah diperintahkan untuk memanjangkan pakaian hingga menutup kedua kakinya dan mengulurkan jilbab (kerudungnya) hingga menutupi kepala, tengkuk, leher, dan dadanya.

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al Ahzab [33]: 59)

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka". (QS. An Nuur [24]: 31)

Dalam riwayat aisyah dan Ummu Salamah, dijelaskan bahwa kaum muslimah ketika turun perintah hijab, maka mereka merobek selendang tebalnya seperti kerudung dan senantiasa memakainya ketika keluar rumah. (HR. Bukhori: 4758)

7)      Berdo'a disaat berpakaian:

"الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ كَسَانِيْ هَذَا (الثَّوْبَ) وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلَا قُوَّةٍ"

"Segala puji bagi Alloh yang menganugerahkan pakaian ini kepadaku sebagai rizeki-Nya, tanpa daya dan kekuatan dariku". (lihat Irwaul Gholil: 7/47)

8)    Hendaklah untuk berpakaian rapi dan sopan


Adab Di Saat Berpakaian.
 
1)      Mendo'akan teman (muslim) yang mengenakan pakaian baru dengan do'a:

"إِلْبَسْ جَدِيْدًا وَ عِشْ حَمِيْدًا وَ مِتْ شَهِيْدًا"

"Berpakaianlah yang baru, hiduplah dengan terpuji dan matilah sebagai syahid". (lihat Shohih Ibnu Majah: 2/275)

2)      Senantiasa menjaga kerapian dan kebersihan pakaian terutama dari najis dan kotoran-kotoran lainnya.

Adab Setelah Berpakaian.
 
Meletakkan pakaian pada tempatnya dengan rapi sambil membaca do'a:

"بِسْمِ اللهِ"
"Dengan nama Alloh (aku meletakkan pakaian)". (HR. Tirmidzi: 2/ 505, lihat di Shohihul Jami': 3/203


PAKAIAN BAGI WANITA
1. Menutupi  seluruh  tubuh selain  yang  dikecualikan. Pendapat  ulama yang paling kuat  tentang bagian  tubuh  yang dikecualikan  dan boleh terlihat  adalah  muka dan telapak tangan.

2. Memakai  kerudung sampai dada.
Ketentuan ini merujuk pada  al-Qur’an surat  an-Nur  ayat  31  :
 
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Dengan  demikian  kriteria  kerudung yang sesuai  dengan  ayat-ayat  di atas adalah  menutup  rambut,  leher  sampai ke dada.  Bukan  hanya  menutup  rambut sampai leher saja!

3. Tidak  tipis  sehingga  terlihat  kulit  dan lekukan  tubuhnya. Dalam  sebuah hadis yang  diriwayatkan imam  Ahmad,  Rasulullah  pernah memberi  Usamah  bin  Zaid  qubthiya (pakaian  dari  katun  tipis)  yang  kasar, tetapi Usamah  tidak  memakai  dan  ia memberikan  pada  istrinya,  Nabi  Saw bersabda:  “Suruhlah  ia  memakai rangkapan  (puring)  di  dalamnya,  agar tidak lerlihat lekuk-lekuk  tulangnya“.

4. Tidak  ketat sehingga tidak  tergambar jelas bentuk  tubuhnya. Busana  ketat  walau  lidak  tipis  akan memperlihatkan tubuh wanila meskipun berpakaian  dan  menutup  rambut. Busana  model  ini  akan  lebih membangkitkan  syahwat  sehingga menimbulkan  semangat  erotis  bagi yang  memandangnya  dan juga mengundang fitnah. Dalam  hadis  yang  diriwayatkan  imam Muslim  disebutkan  bahwa wanita  yang mengenakan  busana  seperti  ini  kelak tidak  akan  masuk  surga  bahkan mencium bau surga pun tak bisa.

5. Tidak dimaksudkan untuk pamer atas menarik perhatian  laki-laki. Wangi  parfum  yang  berlebihan  dan gaya  berjalan  yang  dibuat-buat  dapat menarik  perhatian  laki-laki  dan  bisa menimbulkan  fantasi  yang  seronok. Karenanya  harus  dihindari agar  tujuan memakai busana muslimah yaitu untuk melindungi  muslimah  itu  sendiri tercapai. Prinsip  kesederhanaan tercakup  di  sini,  maksudnya  harus dihindari  gaya busana dan hiasan yang berlebihan  supaya  tidak  menarik perhatian yang tidak semestinya.

6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki dan pakaian wanita-wanita kafir.

7. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki.

 Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.


Dan  perlu  diketahui  lagi  bahwa pakaian  takwa  bagi  muslimah mengandung unsur sebagai berikut:
  1. Menjauhkan wanita dari gangguan  laki-laki  jahil atau nakal
  2. Membedakan antara wanita yang berakhlak  terpuji  dengan  wanita  yang berkepribadian  tercela
  3. Menghindari  timbulnya  fitnah  seksual bagi kaum pria
  4. Memelihara  kesucian  agama  wanita yang mengenakanannya



PAKAIAN BAGI LAKI-LAKI
1. Aurat Laki-Laki         
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah:
         

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Jika ada di antara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusat dan di atas lututnya.” [HR. Abu Dawud, no. 418 dan 3587].
 

Rasulullah Saw bersabda:
      

Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
     

Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata: Rasulullah Saw melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:


“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
        

Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata: pernah Rasulullah Saw duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda
:

“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Malik, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
        

Juga Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra: “Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at-Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].

2. Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-Laki
        

Larangan ini berdasarkan hadits:
     

Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya: “Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212].
       

3. Larangan Menyerupai Wanita
         

Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.

4. Larangan Menyerupai Orang Kafir
 

Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.

Bagi seorang laki-laki pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri
          .






 
 

ADAB MEMAKAI PERHIASAN
Adapun mengenai perhiasan, maka hukum asalnya adalah mubah untuk dikenakan selama belum ada dalil yang mengharamkanya, hal ini sesuai dengan kaidah syara’, Hukum asal suatu benda (asy yâ’) adalah mubah.           

Perhiasan adalah asy yâ’ (benda). Perhiasan apapun bentuknya adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya. Sebagian perhiasan memang diharamkan Allah antara lain: seperti yang terungkap dari riwayat Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, wanita yang rambutnya minta disambungkan, wanita yang mentato, dan wanita yang minta ditato.”

Walaupun semula berhias dalam kondisi berkabung dibolehkan akan tetapi bisa menjadi haram manakala berhiasnya menggunakan perhiasan yang haram dan apabila berhiasnya sampai menjadikannya termasuk tabarruj yaitu menonjolkan perhiasan dan kecantikan di hadapan laki-laki asing (non mahrom


Bagi kaum perempuan istilah kosmetika sudah sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari. Kosmetika dalam Bahasa Arab modern di istilahkan dengan alatuj tajmiil, sarana untuk mempercantik diri. Sedangkan asal mula kosmetika adalah berasal dari Bahasa Inggris cosmetic yang artinya alat kecantikan wanita. 

Dalam mempercantik diri atau berhias, Islam menetapkan beberapa aturan. Secara umum, terdapat larangan dalam berhias yang menyerupai berhiasnya orang jahiliyah.

“…Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…(Al Ahzab (33): 33))

Sedangkan sifat perhiasan (kosmetika) perempuan secara umum telah disebutkan oleh Nabi SAW. berikut ini.

Wewangian laki-laki adalah apa yang tampak (jelas) baunya dan tersembunyi warnanya, dan wewangian perempuan adalah apa yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya” (HR. Tirmidzi)
Adapun secara terperinci perhiasan (kosmetika) yang dibolehkan meliputi sebagai berikut:
  • Perhiasan (kosmetika) wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.” Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. 
Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim. 
Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan. 
Ibnul Qoyyim pun berkata: “Haram atasnya (pada masa ihdad) memakai khidhab (pewarna kuku), berhias dengan warna-warni (naqsy), menghias tangan (tathrif), menghiasi wajah dengan kemerah-merahan (humrah) dan menghiasi wajah dengan warna keputih-putihan (isfidaj). 
Kemudian, Fakhrur Razi mengatakan, “Adapun orang-orang yang mengatakan bahwa zinah adalah sesuatu selain ciptaan Allah, maka mereka telah membatasi pada tiga hal, yaitu celupan seperti celak dan pewarna dengan washmah (rumput untuk mencelup dan mewarnai, daunnya untuk mewarnai rambut dan hitam) pada kedua alisnya; ghumrah (mengecat dengan za’faran) pada kedua pipinya; serta inai (hina’) pada kedua tangan dan kedua kakinya…
  • Perhiasan (kosmetika) telapak tangan
Salah satu perhiasan tangan perempuan adalah pewarna pada kuku (khidhab). Kebolehan hal ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW dalam peristiwa dengan seorang perempuan yang menyodorkan kitab tetapi beliau tidak mengambilnya dan mengatakan, “Aku tidak tahu, apakah itu tangan perempuan atau laki-laki?” kemudian perempuan itu menjawab: “Tangan perempuan” sabda Nabi: “Jika engkau seorang perempuan, tentu engkau akan mengubah warna kukumu dengan inai” (HR. An-Nasa’i). Perempuan diperkenankan pula memakai perhiasan tangan, seperti cincin dan gelang.
  • Perhiasan pakaian
Dalam hal perhiasan pakaian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya pakaian sutra dan emas diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi kaum perempuannya.” (HR. Tirmidzi). Hadist ini menjelaskan tentang dihalalkannya menggunakan sutra bagi kaum perempuan.

Dalam berhias ada sepuluh hal yang disunnahkan yaitu: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari-jemari, memanjangkan jenggot, siwak, instinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, istinja dan berkumur. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah Shalallahu Alaihi wa sallam telah bersabda:
Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela (mencuci) jari jemari, memanjangkan jenggot, siwaq, instinsyaq (memasukkan air ke hidung), mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’ (istinja). “Mush’ab bin Syaibah mengatakan: “Aku lupa yang kesepuluh, melainkan berkumur.” 

    1. Dianjurkan agar menjaga keindahan dan kerapian rambut

    2. Tidak dibolehkan menyisir rambut terlalu sering

    3.  Wanita dilarang mencukur rambutnya seperti laki-laki

    4.  Tidak diperbolehkan mencukur sebagian rambut saja (dipuncung atau dijambul) dan membiarkan sebagian rambut lainyya walaupun kepada anak-anak (H.R Bukhari, Tirmizi dan Nasa`I).

    5. Rambut yang paling panjang bagi laki-aki adalah sebatas pundak (H.R Muslim)

    6. Disunnahkan menyisir rambut dengan tangan kanan (H.R Muslim)

    7. Tidak diperbolehkan sama sekali mencabut uban, walaupun hanya satu helai. Baik dari rambut ataupun janggut (H.R Muslim, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu majah ).

    8. Diperbolehkan menyemir rambut atau janggut dengan warna selain dari warna hitam

    9. Orang yang menyemir rambut dengan warna hitam tidak akan mencium bau surga.

    10. Disunnahkan bagi laki-laki agar mencukur kumis dan memanjangkan janggut.(H.R Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah)

    11. Batsan diperbolehkannya memotong janggut adalah sebatas genggaman tangan.

    12. Wanita dibolehkan mewarnai kukunya dengan henna / inai

    13. Diharamkan mencukur alis, membuat tahi lalat palsu, membuat tato, dan mengikir gigi.

    14. Tidak boleh memanjangkan kuku, karena akan menjadi tempat bersarangnya syetan.

    15.  Wanita diharamkan berhias keluar rumah dan menarik hati laki-laki yang bukan mahramnya.
     Dalam berhias juga terdapat larangan atau hal yang diharamkan untuk dilakukan. Adapun larangan tersebut antara lain: membuat tato dan merenggangkan gigi, sebagaimana diriwayatkan:
Rasulullah SAW melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.”. (HR. Muslim)

     Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka. Untuk tindakan mengikir gigi, yakni memotong dan memendekkannya, Rasulullah SAW telah melaknat perempuan yang melakukan tindakan ini untuk orang lain dan orang yang meminta dikikir giginya. Sebagaimana Rasulullah mengharamkan mengikir gigi, beliau juga melarang menjarangkan gigi. “Rasulullah SAW melaknat wanita-wanita yang menjaranngkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tindakan berhias lainnya yang diharamkan dalam Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau rata. Padahal dalam hal ini telah ditegaskan bahwa “Rasulullah SAW telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya.” (HR. Abu Daud). 

Kemudian, perempuan juga dilarang menyambung rambutnya dengan rambut lain, baik rambut asli maupun rambut palsu yang sekarang terkenal dengan sebutan wig. Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Aisyah dan saudaranya Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah: “Sesungguhnya rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.”. Sedangkan bagi laki-laki juga demikian, diharamkan menyambung rambut dan disambung rambutnya. 

Dari beberapa hal dalam berhias yang diharamkan tersebut kesemuanya menunjukkan upaya merubah ciptaan Allah, sehingga untuk berhias yang tidak disebutkan diatas tetapi juga mengubah ciptaan Allah, hukumnya haram. Seperti halnya operasi plastik untuk kecantikan. 



Tidak ada komentar: